Syarat Dan Ketentuan Digital Banking MiND by Bank Mestika
A. DEFINISI
1. Aplikasi Digital Banking MiND by Bank Mestika yang selanjutnya disebut Digital Banking adalah layanan perbankan digital yang disediakan oleh Bank Mestika yang memungkinkan Nasabah untuk dapat membuka Rekening secara online dan menggunakan layanan perbankan melalui smartphone.
2. Bank adalah PT Bank Mestika Dharma, Tbk.
3. CIF (Customer Information File) adalah informasi yang berisi seluruh informasi dan data Nasabah.
4. Nasabah adalah pengguna perorangan yang melakukan pendaftaran Digital Banking sesuai mekanisme pendaftaran yang ditetapkan Bank dan telah disetujui oleh Bank untuk dapat menggunakan Digital Banking.
5. Login adalah proses otorisasi Nasabah untuk dapat masuk ke dalam Digital Banking.
6. Verifikasi Biometric adalah metode verifikasi dengan menggunakan identitas pribadi melalui fingerprint/face Recognition/Face ID yang terdapat pada smartphone tertentu.
7. Fingerprint/Face Recognition/Face ID adalah salah satu perlengkapan keamanan yang diberikan kepada Nasabah untuk dapat mengakses Digital Banking dengan menggunakan fitur biometric scanner yang terdapat pada smartphone.
8. Kartu Debit MiND adalah kartu yang dikeluarkan atau milik Bank yang berfungsi sebagai Kartu Debit MiND sekaligus berfungsi sebagai alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu transaksi pembelanjaan yang sumber dananya berasal dari Rekening Utama (Main Account).
9. Password adalah kata sandi yang dibuat oleh Nasabah yang bersifat pribadi dan rahasia serta hanya diketahui oleh Nasabah yang terdiri dari kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka (alfanumerik), dan karakter spesial dengan jumlah minimal 6 (enam) hingga 64 (enam puluh empat) karakter.
10. PIN (Personal Identification Number) Transaksi adalah suatu deretan angka (terdiri dari 6 digit) yang dibuat oleh Nasabah pada saat pembukaan rekening dan bersifat pribadi, rahasia serta hanya diketahui oleh Nasabah yang digunakan untuk otentifikasi dalam melakukan transaksi melalui Digital Banking.
11. PIN (Personal Identification Number) Kartu Debit MiND adalah suatu deretan angka (terdiri dari 6 digit) yang dibuat oleh Nasabah pada saat aktivasi Kartu Debit MiND melalui Digital Banking dan bersifat pribadi, rahasia serta hanya diketahui oleh Nasabah yang digunakan untuk otentifikasi dalam melakukan transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)/ Cash Recycle Machine (CRM) dan Electronic Data Capture (EDC), penggantian PIN Kartu Debit MiND, mengatur ulang (reset) kata sandi aplikasi MiND by Bank Mestika dan blokir sementara Kartu Debit MiND.
12. Kode Card Verification Value (CVV) yang selanjutnya disebut Kode CVV adalah kode keamanan yang bersifat rahasia berupa 3 (tiga) digit angka di bagian belakang Kartu Debit MiND.
13. One-Time Password (OTP) adalah kode yang dihasilkan secara acak dan dikirim melalui Short Message Service (“SMS”) ke nomor handphone dan/atau e-mail milik Nasabah yang terdaftar di Bank.
14. Layanan Informasi (Inquiry) adalah layanan yang disediakan oleh Bank bagi Nasabah dalam bentuk informasi umum tentang batas waktu akhir transaksi, nilai tukar valuta, dan riwayat transaksi.
15. SMS (Short Message Service) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui smartphone.
16. My MiND yang selanjutnya disebut Rekening Utama (Main Account) adalah rekening online utama atas nama Nasabah perorangan yang dibuka setelah pendaftaran Aplikasi Digital Banking MiND by Bank Mestika dan verifikasi berhasil dilakukan (disetujui oleh Bank).
17. Rekening Sub (MiND Pocket) yang selanjutnya disebut Rekening Sub adalah rekening tambahan (Sub Account) yang bersifat online yang dibuka melalui Digital Banking.
18. Quick Response Code untuk Pembayaran yang selanjutnya disebut QR Code Pembayaran adalah kode dua dimensi yang terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas, dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter, dan simbol, yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh melalui pemindaian.
19. Standar Nasional QR Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang selanjutnya disebut QRIS adalah Standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Indonesia.
20. Transaksi QRIS-QR Payment adalah transaksi pembayaran pada Aplikasi Digital Banking MiND by Bank Mestika yang difasilitasi dengan memindai (scan) QR Code Pembayaran berdasarkan QRIS, yakni QR Code Pembayaran Statis dan/atau QR Code Pembayaran Dinamis yang disediakan Merchant di Indonesia.
21. Bank hanya bertindak sebagai Penyedia Jasa Pembayaran Issuer fitur QRIS-QR Payment selanjutnya disebut PJP Issuer adalah PJP yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana (account issuance services) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem pembayaran dan penyedia jasa pembayaran.
22. National Merchant Repository yang selanjutnya disingkat NMR adalah sistem yang memiliki kemampuan menatausahakan data pedagang (Merchant).
23. Pedagang (Merchant) QRIS yang selanjutnya disebut Merchant adalah penyedia barang dan/atau jasa yang tercatat dalam NMR untuk menerima Transaksi QRIS-QR Payment.
24. QR Code Pembayaran Statis adalah QR Code Pembayaran yang diterbitkan sebelum terdapat transaksi yang akan diinisiasi dan dapat dipindai berulang kali untuk memfasilitasi berbagai transaksi pembayaran yang berbeda yang umumnya hanya memuat data informasi identitas pedagang (Merchant).
25. QR Code Pembayaran Dinamis adalah QR Code Pembayaran yang diterbitkan setelah terdapat transaksi yang akan diinisiasi dan dipindai untuk memfasilitasi satu transaksi tertentu saja yang umumnya memuat data informasi mengenai identitas pedagang (Merchant) atau pengguna dan informasi mengenai transaksi yang dilakukan seperti nominal transaksi.
26. Electronic Statement (e-statement) adalah laporan transaksi/mutasi dan posisi dana atau saldo yang dimiliki Nasabah dalam Rekening di Bank.
28. Inactive adalah kondisi rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari. Rekening diklasifikasikan menjadi rekening tidak aktif mulai dari hari ke-361.
28. Dormant adalah kondisi rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1800 hari. Rekening diklasifikasikan menjadi rekening dormant mulai dari hari ke-1801
B. KETENTUAN UMUM
1. Calon Nasabah yang ingin melakukan pembukaan rekening pada Digital Banking harus memenuhi kriteria berikut:
a. Calon Nasabah merupakan perorangan;
b. Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Berkaitan dengan poin b di atas, calon Nasabah tidak lahir/ berkewarganegaraan dari Negara/ Yurisdiksi lain, bukan merupakan pemegang Green Card/ penduduk dari Negara/ Yurisdiksi lain, tidak bertransaksi dengan akun yang dibuat di Negara/ Yurisdiksi lain, tidak bertindak untuk dan atas nama Warga Negara/ Yurisdiksi lain dan bukan wajib pajak Negara/ Yurisdiksi lainnya (non-FATCA/CRS).
2. Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui Digital Banking yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play Store dengan spesifikasi minimum operating system pada smartphone minimal IOS versi 15.6 dan Android versi 7.0.
3. Dalam proses pendaftaran, Nasabah diminta untuk memberikan informasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), swafoto dan NPWP (Nasabah yang tidak memiliki NPWP wajib mencentang kolom “Saya belum memiliki NPWP”) dengan menggunakan spesifikasi minimum kamera pada smartphone minimal IOS versi 15.6 dan Android versi 7.0 melalui Digital Banking. Nasabah menyetujui pemrosesan data berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), swafoto dan NPWP dengan tujuan menyediakan layanan dan fasilitas aplikasi untuk Nasabah dan/atau layanan yang disepakati melalui Aplikasi serta pengembangan, pembaruan, dan peningkatan layanan dan fasilitas aplikasi. Nasabah akan menerima panggilan telepon dari pihak Bank Mestika terkait proses pendaftaran Digital Banking Bank Mestika jika diperlukan.
4. Nasabah hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) nomor handphone dan alamat e-mail perorangan yang aktif, valid dan memiliki kapasitas yang memadai agar dapat menerima pesan yang dikirim oleh Bank. Bank tidak bertanggung jawab atas kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat e-mail tersebut.
5. Nasabah hanya diperkenankan membuka 1 (satu) rekening Utama My MiND.
6. Setelah Nasabah menyelesaikan proses pendaftaran, maka Bank akan melakukan verifikasi data Nasabah.
7. Nasabah akan diminta untuk melakukan verifikasi data Nasabah melalui wawancara dengan Call Agent Bank Mestika jika diperlukan.
8. Apabila verifikasi telah disetujui, maka Rekening Utama (Main Account) efektif dapat digunakan dengan cara Login. Jika verifikasi ditolak, maka Bank akan menginformasikan kepada Nasabah melalui e-mail dan aplikasi Digital Banking dengan memberitahukan alasan penolakan tersebut.
9. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa semua hasil rekaman suara maupun video, atau bukti lainnya dalam bentuk apa pun pada Digital Banking merupakan bukti yang akan disimpan oleh Bank sesuai ketentuan arsip yang berlaku pada Bank dan dapat digunakan Bank sebagai bukti apabila diperlukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
10. Nasabah wajib melakukan perubahan/pengkinian data secara berkala apabila terdapat perubahan data berupa e-mail, nomor handphone dan alamat surat-menyurat Nasabah melalui Digital Banking. Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran data Nasabah dan/atau kelalaian Nasabah dikarenakan tidak melakukan perubahan/pengkinian data. Segala risiko yang timbul terkait perubahan/pengkinian data Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah.
11. Rekening Utama (Main Account) dan Rekening Sub (Sub Account) yang terdaftar pada Digital Banking merupakan rekening dalam 1 (satu) CIF Nasabah.
12. Digital Banking serta produk/layanan Bank lainnya yang ada dalam Digital Banking tidak dapat dijaminkan dalam bentuk apapun kepada pihak lain.
13. Seluruh transaksi yang dilakukan melalui Digital Banking menggunakan mata uang Rupiah dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
14. Bank berhak untuk menetapkan maupun mengubah biaya dan limit transaksi yang akan diberitahukan Bank kepada Nasabah melalui media atau sarana yang tersedia pada Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
15. Bank sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan suku bunga dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui sarana media yang dianggap baik dan tepat oleh Bank.
16. Bank berhak menolak menjalankan transaksi keuangan Nasabah, apabila dana yang tersedia pada rekening Nasabah tidak mencukupi dan/atau melanggar peraturan/ketentuan yang berlaku.
17. Nasabah dapat memanfaatkan fitur QRIS-QR Payment pada Digital Banking dengan memindai (scan) QR Code Pembayaran Statis dan/atau QR Code Pembayaran Dinamis.
18. Sumber dana yang dapat digunakan pada Transaksi QRIS-QR Payment adalah simpanan berupa Rekening Utama (Main Account) dalam mata uang Rupiah.
19. Guna menjaga keamanan Nasabah yang hendak melakukan Transaksi QRIS-QR Payment, Nasabah wajib memastikan kebenaran barcode QRIS Merchant, nama Merchant dan nominal transaksi pada layar Digital Banking.
20. Nasabah memasukkan PIN Transaksi untuk melakukan konfirmasi terhadap Transaksi QRIS-QR Payment.
21. Limit Transaksi QRIS-QR Payment pada setiap transaksi mengikuti limit yang ditentukan oleh Bank Indonesia, sedangkan limit transaksi harian QRIS-QR Payment mengikuti ketentuan Bank yang berlaku.
22. Nasabah yang melakukan Transaksi QRIS-QR Payment dianggap telah menyetujui bahwa Bank berhak memberikan data transaksi Nasabah kepada pihak yang menerima dana transaksi QRIS.
23. Apabila pembayaran melalui Transaksi QRIS-QR Payment pada Merchant dinyatakan telah berhasil namun terdapat keluhan/permintaan pengembalian dana (refund) terkait pembelian produk oleh Nasabah, maka Nasabah dapat langsung menghubungi Merchant penerima dana transaksi QRIS.
24. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak untuk mencari informasi terkait identitas Nasabah dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun yang diperlukan untuk kepentingan internal Bank.
25. Jika terjadi kendala pada SIM Card, gangguan jaringan operator dan biaya notifikasi (SMS), maka untuk penyelesaian kendala tersebut Nasabah wajib menghubungi operator seluler yang bersangkutan dan Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kendala tersebut.
26. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Simpanan Nasabah tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) apabila :
a. Nominal saldo simpanan Nasabah melebihi Rp 2 Miliar pada suatu Bank.
b. Suku bunga Simpanan Nasabah melebihi Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS. Suku bunga tabungan memperhitungkan pemberian bentuk uang dari Bank yang diterima oleh Nasabah.
27.Informasi tingkat bunga penjaminan dapat diakses melalui https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate.
28. Terkait aktivitas transaksi transfer dana melalui Digital Banking maupun Kartu Debit MiND, maka dengan ini Nasabah menyetujui bahwa setiap transaksi yang dilakukan tunduk kepada ketentuan yang berlaku di Bank.
29. Fitur penarikan tunai dan penyetoran tunai melalui Aplikasi Digital Banking dapat digunakan pada hari kerja mulai pukul 08.00 - 13.00 WIB.
30. Setiap transaksi yang berhasil dilakukan oleh Nasabah Pengguna dan telah berhasil diproses oleh sistem Bank adalah bersifat sah, mengikat, serta tidak dapat dibatalkan, diubah, atau ditarik kembali. Seluruh instruksi menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.
31. Rekening yang dibuka pada kantor Bank tidak akan ditampilkan atau terintegrasi dalam Aplikasi Digital Banking.
32. Apabila Nasabah meninggal dunia, maka penutupan rekening tabungan oleh ahli waris mengikuti ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Bank berhak meminta dokumen ahli waris dan bukti-bukti lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Bank.
33. Apabila terjadi perselisihan antara pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nasabah, maka Bank berhak untuk tidak melakukan pengembalian dana kepada siapapun sampai adanya penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
34. Nasabah berhak meminta pihak Bank untuk melakukan penghapusan dan pemusnahan data pribadi apabila Nasabah telah melakukan penutupan rekening, dengan tetap memperhatikan ketentuan masa retensi data pihak Bank.
35. Dalam rangka pemeliharaan sistem pada Digital Banking, Bank sewaktu-waktu dapat melakukan penghentian penggunaan layanan Digital Banking dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui sarana media yang dianggap baik dan tepat oleh Bank.
36. Apabila terdapat perbedaan saldo antara Rekening Nasabah pada Digital Banking dengan yang tercatat pada pembukuan Bank, maka yang dipergunakan adalah yang tercatat pada pembukuan Bank.
37. Bank berhak melakukan koreksi atas saldo Nasabah apabila terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh Bank.
38. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kepolisian atau pihak-pihak instansi yang berwenang dapat melakukan investigasi terhadap seluruh informasi Nasabah sehubungan dengan adanya pelanggaran yang dilakukan atau dicurigai dilakukan oleh Nasabah untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
39. Untuk dapat menggunakan produk/layanan yang ada pada Digital Banking, Nasabah wajib memastikan Smartphone yang digunakan dapat mengakses jaringan internet dan telah mengunduh aplikasi Digital Banking pada Smartphone Nasabah.
40. Untuk dapat menggunakan produk/layanan yang ada pada Digital Banking, Nasabah wajib membaca, memahami dan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank.
C. KETENTUAN REKENING UTAMA (MAIN ACCOUNT)
1. Rekening Utama (Main Account) hanya dapat dibuka atas nama perorangan (tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening gabungan).
2. Pembukaan Rekening Utama (Main Account) akan melalui proses verifikasi oleh pihak Bank. Bank berhak untuk menyetujui maupun menolak pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan Bank yang berlaku. Apabila verifikasi telah disetujui maka Rekening Utama (Main Account) efektif sudah dapat digunakan oleh Nasabah.
3. Rekening Utama (Main Account) akan mendapatkan Kartu Debit MiND dan Nasabah dapat melakukan transaksi keuangan pada Rekening Utama (Main Account) melalui Kartu Debit MiND maupun Digital Banking.
4. Kartu Debit MiND akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui layanan kurir (rekanan) yang ditunjuk oleh Bank ke seluruh Indonesia sesuai alamat yang didaftarkan.
5. Akun Digital Banking akan dibekukan/menjadi freeze apabila:
a. Rekening berstatus Dormant/inactive.
b. Bunga tabungan yang dihasilkan tidak dapat menutupi bebas biaya administrasi.
c. Tidak melakukan pengaktifan Kartu Debit MiND dalam 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Nasabah Pemilik Rekening melakukan pembukaan rekening.
6. Akun Digital Banking Nasabah akan aktif kembali apabila Nasabah melakukan transaksi setoran tunai atau menerima transfer dana.
7. Apabila Kartu Debit MiND rusak/hilang, maka permintaan untuk kartu pengganti harus diajukan oleh Nasabah melalui Digital Banking dan segala biaya yang ditimbulkan dari pergantian kartu tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah. Kartu pengganti akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui layanan kurir (rekanan) yang ditunjuk oleh Bank ke seluruh Indonesia sesuai alamat yang dipilih Nasabah pada saat melakukan permintaan kartu pengganti tersebut.
8. Nasabah dapat melakukan transaksi pada Rekening Utama (Main Account), sebagai berikut:
Melakukan Transaksi Debit :
a. Ke Rekening sendiri (Sub Account/Deposito Online/Tabka Online).
b. Ke Rekening sesama Digital Banking Bank Mestika (Main Account & Sub Account).
c. Ke Rekening Bank Mestika.
d. Ke Rekening Bank Lain (Transfer SKN/RTGS/ONLINE/BI-FAST).
e. Tarik tunai di CRM dan counter Teller Bank Mestika.
f. Transaksi Pembayaran tagihan dan Pembelian.
g. Transaksi QRIS QR-Payment.
h. Transaksi Virtual Account.
Menerima Transaksi Kredit :
a. Dari Rekening sendiri (Sub Account/Deposito Online/Tabka Online).
b. Dari Rekening Digital Banking Bank Mestika (Main Account).
c. Dari Rekening Bank Mestika.
d. Dari Rekening Bank Lain.
e. Setor tunai melalui CRM & counter Teller Bank Mestika.
9. Nasabah dapat melakukan Inquiry mutasi rekening atau mengunduh (download) e-statement melalui Digital Banking.
10. Rekening Utama (Main Account) akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo harian pada bulan berjalan dan akan dikreditkan pada awal bulan berikutnya.
11. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
12. Apabila tidak ada transaksi selain bunga, pajak dan biaya administrasi bulanan selama 360 Hari berturut-turut maka Rekening Utama (Main Account) akan diberikan status inactive atau selama 1800 Hari berturut-turut maka Rekening Utama (Main Account) akan diberikan status dormant dan Akun Digital Banking akan dibekukan/menjadi freeze, Nasabah wajib terlebih dahulu melakukan pengaktifan kembali Rekening Utama (Main Account). Pengaktifan status rekening inactivedan dormant melakukan pengaktifan kembali (“reaktivasi”) melalui kantor Bank Mestika.
13. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan kepemilikan Rekening Utama (Main Account), termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya transaksi, pajak dan biaya lainnya. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Utama (Main Account) untuk pembayaran biaya-biaya yang timbul dari pembukaan dan kepemilikan rekening yang ada pada Digital Banking. Bank sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan biaya-biaya tersebut di atas dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui sarana media yang dianggap baik dan tepat oleh Bank.
D. KETENTUAN REKENING SUB (SUB ACCOUNT)
1. Pembukaan Rekening Sub (Sub Account) dapat dilakukan apabila telah memiliki Rekening Utama (Main Account).
2. Nasabah dapat memiliki maksimal 3 (tiga) Rekening Sub (Sub Account). Bank sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan/penyesuaian jumlah maksimal rekening dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui sarana media yang dianggap baik dan tepat oleh Bank.
3. Rekening Sub (Sub Account) tidak mendapatkan Kartu Debit MiND.
4. Nasabah dapat melakukan transaksi pada Rekening Sub (Sub Account), sebagai berikut :
Melakukan Transaksi Debit :
a. Hanya ke Rekening Utama (Main Account) Nasabah sendiri.
Menerima Transaksi Kredit :
a. Dari Rekening sendiri (Rekening Main Account).
b. Dari Rekening Digital Banking Bank Mestika (Main Account).
c. Dari Rekening Bank Mestika.
d. Dari Bank lain.
e. Setor tunai melalui CRM & counter Teller Bank Mestika.
5. Nasabah dapat melakukan Inquiry mutasi rekening atau mengunduh (download) e-statement melalui Digital Banking.
6. Rekening Sub (Sub Account) bisa berstatus Dormant/Inactive.
7. Rekening Sub (Sub Account) akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo harian pada bulan berjalan dan akan dikreditkan pada awal bulan berikutnya.
8. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
9. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan kepemilikan Rekening Sub (Sub Account), termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya transaksi, pajak dan biaya lainnya. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Sub (Sub Account) untuk pembayaran biaya-biaya yang timbul dari pembukaan dan kepemilikan rekening yang ada pada Digital Banking. Bank sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan biaya-biaya tersebut di atas dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui sarana media yang dianggap baik dan tepat oleh Bank.
E. KETENTUAN PEMBLOKIRAN DIGITAL BANKING
1. Digital Banking akan diblokir apabila:
a. Nasabah salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.
b. Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran melalui MestikaCall 14083.
2. Pemblokiran akibat kesalahan memasukkan Password sebanyak 3(tiga) kali berturut-turut, maka Nasabah dapat melakukan reset Password sesuai petunjuk pada Digital Banking. Apabila Nasabah menghadapi kendala pada saat melakukan proses reset Password, maka Nasabah dapat menghubungi MestikaCall 14083 untuk informasi lebih lanjut.
F. INFORMASI KEAMANAN
1. Nasabah wajib merahasiakan Password, PIN Transaksi, PIN Kartu Debit MiND, OTP dan Kode CVV, seperti:
a. Tidak memberitahukan Password, PIN Transaksi, PIN Kartu Debit MiND, OTP dan Kode CVV kepada siapa pun termasuk namun tidak terbatas kepada orang terdekat Nasabah, anggota keluarga, atau petugas Bank.
b. Tidak menyimpan Password, PIN Transaksi, PIN Kartu Debit MiND, OTP dan Kode CVV pada smartphone atau media lainnya yang memungkinkan Password, PIN Transaksi, PIN Kartu Debit MiND, OTP dan Kode CVV diketahui oleh orang lain.
c. Jangan menggunakan Password, PIN Transaksi dan PIN Kartu Debit MiND yang mudah ditebak seperti nomor handphone atau tanggal lahir.
2. Segala kerugian yang timbul dari penyalahgunaan Password, PIN Transaksi, PIN Kartu Debit MiND, OTP dan Kode CVV, termasuk juga kerugian yang timbul dari kelalaian Nasabah yang mengakibatkan Password, PIN Transaksi, PIN Kartu Debit MiND, OTP dan Kode CVV digunakan oleh orang/pihak lain merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya dan Bank dibebaskan dari segala klaim/gugatan/tuntutan termasuk segala kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan Password, PIN Transaksi, PIN Kartu Debit MiND, OTP dan Kode CVV tersebut.
3. Penggunaan Password, PIN Transaksi, PIN Kartu Debit MiND, OTP dan Kode CVV pada Digital Banking mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah. Nasabah disarankan untuk melakukan perubahan Password, PIN Transaksi dan PIN Kartu Debit MiND secara berkala.
4. Dalam hal Verifikasi Biometric melalui Fingerprint/Face Recognition/Face ID pada Digital Banking akan mengacu pada ketentuan smartphone Nasabah, Bank tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan Fingerprint/Face Recognition/Face ID yang terdaftar pada smartphone Nasabah.
5. Apabila smartphone dan/atau SIM Card operator seluler milik Nasabah mengalami kerusakan/kehilangan/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus segera memberitahukan kepada Bank. Segala akibat yang ditimbulkan akibat kerusakan/kehilangan/pemindahtanganan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
6. Nasabah wajib memastikan bahwa smartphone yang digunakan bebas dari virus/malware, tidak melakukan jailbreak/root/modifikasi perangkat dan/atau hal lain yang dapat merugikan Nasabah. Bank tidak bertanggung jawab apabila smartphone Nasabah terinfeksi virus/malware, atau Nasabah melakukan jailbreak/root/modifikasi perangkat.
7. Apabila Kartu Debit MiND Nasabah telah kedaluwarsa, maka Nasabah disarankan untuk menghancurkan Kartu Debit MiND tersebut dengan cara menggunting Kartu Debit MiND termasuk chip yang ada pada Kartu Debit MiND tersebut untuk mencegah kartu disalahgunakan.
8. Nasabah bertanggung jawab untuk keamanan Kartu Debit MiND yang diterbitkan oleh Bank, termasuk pelindungan dari pencurian dan penyalahgunaan kartu tersebut.
G. WAKTU OPERASIONAL
- Transaksi melalui sistem pembayaran tertentu (SKNBI dan RTGS) mengikuti cut-off time sistem pembayaran yang berlaku.
- Transaksi yang dilakukan setelah cut-off time akan diproses pada hari kerja berikutnya.
H. HUKUM DAN YURISDIKSI YANG BERLAKU
1. Syarat dan Ketentuan Digital Banking MiND by Bank Mestika diatur dan tunduk pada peraturan regulator dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Terkait Syarat dan Ketentuan serta segala akibatnya, Nasabah dan Bank memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Medan dengan tidak mengurangi hak dan wewenang Bank untuk mengajukan gugatan terhadap Nasabah di hadapan pengadilan lain di dalam wilayah Republik Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Domisili ini berlaku juga untuk para ahli waris dan penerima hak.
I. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Nasabah akan membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, dan perubahan peraturan pemerintah.
J. HAK NASABAH
1. Mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk dan/atau memanfaatkan layanan sesuai yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian;
2. Memilih produk dan/atau layanan;
3. Mendapatkan produk dan/atau layanan sesuai dengan penawaran yang dijanjikan dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Mengakses data dan/atau informasi Nasabah yang dikelola oleh Bank;
5. Mendapatkan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, benar, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan;
6. Didengar pendapat dan pengaduannya atas produk yang digunakan dan/atau layanan yang dimanfaatkan;
7. Mendapatkan edukasi keuangan;
8. Diperlakukan atau dilayani secara benar;
9. Mendapatkan advokasi, pelindungan, dan upaya penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Mendapatkan ganti rugi apabila produk dan/atau layanan yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
11. Hak lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bank Mestika telah menginformasikan bahwa hak-hak Nasabah Pengguna sebagai Subjek Data Pribadi telah dijelaskan secara rinci dalam Pemberitahuan Privasi yang tersedia di website Bank Mestika, https://www.bankmestika.co.id/id/security-privacy.
K. KEWAJIBAN NASABAH
1. Mendengarkan penjelasan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang disampaikan dengan metode pemasaran tertentu oleh Bank sebelum membeli produk dan/atau layanan Bank;
2. Membaca, memahami, dan melaksanakan dengan benar perjanjian dan/atau dokumen penggunaan produk dan/atau layanan;
3. Beriktikad baik dalam penggunaan produk dan/atau layanan;
4. Memberikan informasi dan/atau dokumen yang jelas, akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
5. Membayar sesuai dengan nilai atau harga dan/atau biaya atas produk dan/atau layanan yang disepakati dengan Bank; dan
6. Mengikuti upaya penyelesaian sengketa Pelindungan Konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
L. PERNYATAAN NASABAH
1. Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan wajib pajak di Negara Republik Indonesia serta tidak termasuk kriteria FATCA & CRS, yaitu:
a. Berkewarganegaraan selain Indonesia;
b. Pemegang kartu green card/ penduduk dari Negara/ Yurisdiksi lain ; dan/atau
c. Memiliki kewajiban pelaporan pajak kepada Negara/ Yurisdiksi lain.
2. Nasabah merupakan pemilik sebenarnya dari dana di rekening Digital Banking dan tidak ditujukan untuk kepentingan pihak lain.
3. Dengan membuka rekening dan menggunakan Digital Banking, maka Nasabah tunduk dan menyetujui semua ketentuan dan peraturan terkait Digital Banking, Rekening Utama (Main Account) dan Rekening Sub (Sub Account). Bank berhak untuk mengubah ketentuan terkait Digital Banking beserta produk dan/atau seluruh layanan yang ada di dalamnya yang akan diberitahukan melalui media yang dianggap baik dan tepat oleh Bank.
4. Nasabah setuju untuk melepaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya (termasuk biaya adanya gugatan hukum) yang dapat muncul terkait dengan eksekusi instruksi Nasabah, kecuali Nasabah dapat memberi pembuktian lain.
5. Dokumen dan Data Pribadi yang Nasabah berikan dalam Digital Banking adalah yang sebenar-benarnya.
6. Bank dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran data yang Nasabah berikan dalam Digital Banking.
7. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup secara tertulis mengenai karakteristik produk Bank yang akan dimanfaatkan oleh Nasabah dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada manfaat, risiko dan biaya-biaya yang melekat pada produk Bank tersebut.
8. Nasabah dengan ini memberikan hak dan wewenang kepada Bank untuk melakukan penundaan transaksi/penghentian sementara transaksi/pemblokiran rekening, penolakan transaksi, dan/atau penutupan terhadap rekening, dalam hal :
a. Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
b. Nasabah tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
c. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data/informasi yang tidak benar kepada Bank;
d. Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya;
e. Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana;
f. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana;
g. Terdapat perintah regulator atau instansi lainnya yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
h. Nasabah termasuk Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) masuk dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
i. Nasabah termasuk Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) masuk dalam Daftar Pihak yang Diduga Terkait Judi Daring dan/atau Daftar Terduga Pendanaan Terorisme;
j. Nasabah termasuk Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berasal dari Negara dengan status High-Risk Jurisdictions Subject to a Call for Countermeasures berdasarkan publikasi The Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF);
k. Berdasarkan penilaian dan/atau sistem analisa Bank, Nasabah melakukan transaksi mencurigakan dan/atau diluar batas penggunaan yang wajar dan/atau transaksi yang termasuk dalam kategori fraud.
9. Nasabah setuju bahwa dengan mencentang di halaman “Saya telah membaca, memahami, menyetujui dan mengikatkan diri atas Syarat dan Ketentuan MiND” maka telah menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan Digital Banking MiND by Bank Mestika dan merupakan alat bukti yang sah yang mengikat Nasabah dan memberikan kekuatan hukum layaknya bukti tertulis.
10. Nasabah menyetujui bahwa Bank memiliki wewenang untuk mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan Digital Banking MiND by Bank Mestika. Setiap perubahan atas Syarat dan Ketentuan tersebut akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui sarana media yang dianggap baik dan tepat oleh Bank.
11. Nasabah menyatakan telah mengetahui, menyetujui dan mengizinkan Bank mempunyai akses pada catatan, daftar, korespondensi, informasi atau materi sehubungan dengan rekening Nasabah.
M. PERUBAHAN SYARAT DAN KETENTUAN
Bank sewaktu-waktu dapat melakukan perubahan, melengkapi dan/atau mengganti Syarat dan Ketentuan Digital Banking MiND by Bank Mestika dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah melalui sarana media yang dianggap baik dan tepat oleh Bank 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya syarat dan ketentuan yang dimaksud, kecuali diatur lain. Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan ini mengikat pada Nasabah.
N. INFORMASI DAN PENGADUAN
1. Setiap pengaduan dalam pemanfaatan produk Bank yang diajukan oleh Nasabah dapat dilakukan dengan beberapa cara: tatap muka, telepon, surat cetak, surat elektronik dan layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun tidak termasuk pengaduan yang dilakukan melalui pemberitaan di media massa. Nasabah menyampaikan pengaduan dengan menggunakan Formulir Pengaduan Nasabah yang paling kurang terdiri dari:
a. Nama Nasabah
b. Nomor Rekening
c. Deskripsi Pengaduan
d. Nama dan tanda tangan petugas yang melakukan fungsi pelayanan dan penyelesaian pengaduan Nasabah.
2. Nasabah dapat menghubungi MestikaCall 14083, melalui e-mail [email protected], website www.bankmestika.co.id atau mengunjungi kantor Bank Mestika terdekat untuk informasi, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan. Jika Nasabah melakukan pengaduan secara tertulis, maka Nasabah wajib menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut apabila diperlukan oleh Bank Mestika
3. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan antara Nasabah dengan Bank, maka Nasabah dapat:
a. menyampaikan pengaduan kepada otoritas sektor keuangan untuk penanganan pengaduan sesuai dengan kewenangan masing-masing; atau
b. mengajukan sengketa kepada lembaga atau badan penyelesaian sengketa yang mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan atau kepada pengadilan.
Nasabah Pengguna dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank Mestika untuk melakukan keterbukaan atas informasi/data/keterangan/dokumen pribadi Nasabah Pengguna kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, instansi berwenang terkait lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas kepada Pihak Ketiga lainnya seperti Notaris dan PPAT serta penyedia jasa lainnya yang menyediakan jasanya untuk dan/atau atas nama Bank Mestika.
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini sebagaimana dari waktu ke waktu oleh Bank dapat diubah, ditambah atau diperbarui dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya dibidang Perbankan, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau ketentuan internal Bank serta aturan-aturan dan kebiasaan-kebiasaan lain yang berlaku pada waktu dan di tempat tindakan dan persetujuan tersebut dilaksanakan dan Nasabah wajib mematuhi, tunduk terikat pada perubahan, tambahan atau pembaruan tersebut. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di Bank.